Artis Dibui 14 Tahun Karena Bersekongkol Bunuh Pacar, Mimpi Melihat Kabah, Akhirnya Jadi Mualaf

Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lidya Pratiwi

Namun, Lidya dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kolase/Tribunnews, Thinkstock
 
Lidya Pratiwi putuskan mualaf setelah mimpi lihat Kabah 3 kali. 

Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.

Hukuman ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.

Lidya Pratiwi pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.

Namun, beberapa kali juga wanita berusia 33 tahun itu mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan Hari Raya Natal.

Awal mendekam di jeruji besi, saat itu Lidya Pratiwi masih berusia 19 tahun.

Kini ia sudah berusia 33 tahun.

Pada awal masuk penjara, Lidya diketahui sempat mengeluhkan makanan yang tak layak di penjara.

Ia mengaku hanya dapat makan dua kali dalam sehari di jam 10 pagi dan 5 sore.

Sudah begitu, makanannya pun terbatas dan tidak memenuhi stadar kesehatan.

Seorang petugas yang ditemui secara khusus oleh reporter Grid.ID di Rutan Pondok Bambu, Jakarta menyebut jika Lidya Pratiwi jarang ditengok oleh keluarga.

Lidya Pratiwi lebih banyak menghabiskan waktunya tanpa kunjungan siapapun.

"Dia jarang dikunjungi, paling Natalan ada beberapa teman yang datang," ungkap pegawai lapas tersebut, belum lama ini.

Halaman
123

Berita Terkini