Berita Nasional

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Terima Uang Rp 3 Miliar di dalam Koper

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI ke Kemenpora dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020).

"Iya, saya langsung mindahin koper ke Ulum," tutur Arief.

"Kan udah dipindahin, dia (Ulum) enggak ngomong aspri bawa duit Rp 3 M, ini untuk apa?" tanya JPU KPK.

"Waktu itu pak Ulum enggak bilang, cuma bilang 'terima kasih ya', setelah itu saya berpisah," jawab Arief.

"Hubungannya dengan saudara mau disuruh ambil uang?" JPU KPK mengonfirmasi.

"Karena beliau (Ulum) aspri pak menteri (Imam Nahrawi)," jawab Arief.

Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,6 miliar selama menjabat menpora.

Suap yang diterima Imam terkait pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

JPU KPK membacakan kontruksi suap yang diterima Imam dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/2/2020).

Setidaknya ada dua suap yang diduga diterima Imam dalam perkara ini.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatihan atlet berprestasi tahun 2018.

Suap terkait Proposal KONI untuk Asian Games dan Asian Para Games 2018

Kasus suap ini bermula pada 17 Januari 2018.

Ketua Umum KONI Pusat saat itu, Toto Suratman, mengajukan proposal mengenai Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Dana yang diusulkan sebesar Rp51,5 miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini