Petugas juga menyita uang tunai Rp 31 juta, kalung emas 24 karet seberat 50 gram serta perhiasan imitasi lainnya berikut surat pembelian perhiasan, palu, dua batang per mobil, kain spanduk bekas, kaleng tabungan dan box tupperware.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videogrfaer Tribunlampung/Gusti Amalia