CPNS Lampung 2019

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 untuk Pemerintah Provinsi Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 untuk Pemerintah Provinsi Lampung.

Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD Lolos ke SKB

Sementara itu, ada beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB CPNS 2019.

Selain lewat nilai ambang batas (passing grade), ada skema lain yang digunakan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.

Peserta SKB dipilih berdasarkan passing grade dengan jumlah kuota tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dilamar.

BKN menyampaikan simulasi dalam menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.

Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, ada beberapa tahapan penentuan peserta SKD lolos ke tahap SKB lewat simulasi singkat.

Berikut simulasi singkat dari BKN untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB, simak selengkapnya:

a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395

B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388

C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367

D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367

E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367

F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356

G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356

Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.

Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.

Penentuan Peserta SKD ke Tahap SKB CPNS 2019 (Instagram/ @bkngoidofficial)
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.

Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.

A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395
B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388
C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367

Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.

Simulasi menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB (Instagram/bkngoidofficial)
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Berikut nilai ambang batas minimal atau passing grade lolos SKD CPNS 2019:

1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126

- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65

2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:

- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271

- Nilai TIU minimal sebesar 85

3. Jalur disabilitas:

- Nilai akumulatif 260

- Nilai TIU paling rendah sebesar 70

4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat:

- Nilai akumulatif minimal 260

- TIU sebesar 60

5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:

- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271

- Nilai minimal TIU 80

6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:

- Nilai akumulatif paling sebesar 260

- Nilai TIU paling rendah sebesar 70

Demikian, pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2019 untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/Sulis Setia M)

Berita Terkini