TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GRESIK - Oknum polisi di Gresik, Jawa Timur, dilaporkan telah mencabuli mertuanya sendiri.
Oknum polisi tersebut berinisial NS (36), berpangkat brigadir.
NS dilaporkan istri dan mertuanya ke Propam Polres Gresik.
Pencabulan yang dilakukan NS terhadap mertuanya sudah berlangsung berulang kali.
Mertua awalnya tak mau buka suara karena takut mahligai rumah tangga anaknya yang baru enam bulan hancur berantakan.
• Bawa Sabu dan Ineks, 2 Oknum Polisi asal Sumatera Selatan Diamankan di Lampung
• Modus Pacari Korban, Dua Pemuda Cabuli Siswi di Pulau Panggung
• Gunung Merapi Meletus Lagi Minggu Dini Hari, Tinggi Kolom Asap 1.500 Meter
• Sempat Dinyatakan Positif Virus Corona, Wakil Wali Kota Bandung Akhirnya Dipastikan Sembuh
NS menikah dengan IT (25) pada September 2019 lalu.
Mertua akhirnya mau mengungkap kelakuan tak pantas menantunya itu karena sudah keterlaluan.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.
"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
Berikut kronologi kasusnya:
1. Cabuli 7 Kali
Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.
Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun menjalin rumah tangga belum sampai setengah tahun jika harus berpisah, mengingat kelakukan menantunya itu.