Tribun Tanggamus
Modus Pacari Korban, Dua Pemuda Cabuli Siswi di Pulau Panggung
Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PULAU PANGGUNG - Polsek Pulau Panggung menangkap dua pelaku cabul terhadap remaja putri.
Keduanya berinisial IN (27) dan AS (25).
"Kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda di kediamannya masing-masing di Pulau Panggung," kata Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora, Jumat (27/3/2020).
Keduanya ditangkap atas laporan seorang pelajar berinisial RA (17).
• Satpam Pergoki Aksi Pencabulan Siswi SMK di Pringsewu
• BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Cabuli Siswi di Teras Sekolah
• Janjian via Chat di Facebook, Pemuda Pringsewu Cabuli Siswi SMK di Sekolahnya
Pelaku IN ditangkap atas laporan RA, Minggu (22/3/2020).
Lalu AS ditangkap atas laporan ID (40), orangtua RA, Senin (23/3/2020).
Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab.
Namun kejadian itu membuat korban merasa tertekan dan trauma sehingga menceritakan kepada orangtuanya hingga melapor ke Polsek Pulau Panggung.
Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal tersebut selain iming-imingi akan bertanggung jawab, juga karena dasar suka sama suka.
"Dengan dalih apa pun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang," tegas Ramon.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti pakaian, baik milik korban maupun para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pasal 76 c, atau 76 d jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)