Pencabulan di Pringsewu

BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Cabuli Siswi di Teras Sekolah

Pemuda ini dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur berinisial WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

Dok Humas Polres Pringsewu
Sur (tengah) diamankan petugas Polsek Sukoharjo karena mencabuli siswi SMK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKOHARJO - Sur (20), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung terpaksa berurusan dengan polisi.

Pemuda ini dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur berinisial WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

Parahnya lagi, Sur memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah SMK di Kecamatan Adiluwih, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Dukun Cabul Setubuhi Ibu dan Anak Bergantian, Korban Tak Berani Melapor karena Takut Kekuatan Mistis

Pengakuan Pelaku Pencabulan Siswa SMA di Pasuruan

Diduga Mabuk, Pengemudi Honda CR-V Lakalantas di Flyover Way Halim Bawa Uang Jutaan

BREAKING NEWS Honda CR-V Tabrak Median Jalan Flyover Way Halim hingga Terguling

Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.

"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).

Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).

Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Kakek Hamili Siswi SMP

Kejadian serupa dialami seorang siswi SMP di Pringsewu.

Seorang kakek ditangkap polisi karena diduga memerkosa siswi SMP.

Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved