Pencabulan di Pringsewu
BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Cabuli Siswi di Teras Sekolah
Pemuda ini dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur berinisial WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
HS mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya, korban dicabuli oleh dua orang yang baru dikenal di rumah temannya, R.
Kedua pria itu berinisial W dan D.
"Jadi katanya pas di rumah temannya ini awal mulanya. Pas di sana rumah dikunci semua dan dipaksa untuk berhubungan (badan)," ucap HS.
"Yang W ini paling sering, dan dia sudah berkeluarga. Dia guru honorer sekolah dasar," tuturnya.
HS mengatakan, W bisa melakukan perbuatan bejatnya berulang kali.
Pasalnya, korban diancam foto tak senonohnya disebar jika tak mengikuti kemauan W.
"Ngakunya berhubungan dengan W ini ada lebih dari 10 kali," terang HS.
Atas kejadian ini, HS melapor ke Polda Lampung untuk mencari keadilan.
"Dia ini memang tinggal dengan neneknya. Kedua orangtuanya pisah. Ibunya kerja di Jakarta. Harapannya pelaku ini bisa ketangkap," tandasnya.
Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi satu SMA di Pesawaran.
Oknum guru berinisial W berstatus honorer tersebut juga sudah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramandhany mengatakan, pihaknya telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
"Untuk tersangka sudah kami amankan kemarin dan mulai penahanan sejak tadi malam," ujar Barly, Rabu, 11 September 2019.
"Modusnya itu, pelaku menyetubuhi korban yang masih umur 15 tahun, dan sekarang masih kelas dua (SMA)," tandasnya.
Tersangka W dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.