TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Syarat perpanjang SIM C tahun 2020. Bagi para pengendara sepeda motor yang ingin memperpanjang SIM C, berikut syarat perpanjang SIM C di kantor polisi.
Berikut penjelasan tentang cara perpanjang SIM C dan juga biaya perpanjangan SIM C.
SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam, lalu apa syarat perpanjang SIM C Tahun 2020 dan bagaimana cara perpanjang SIM C Tahun 2020 .
AKP Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020 termasuk biaya perpanjang SIM C Tahun 2020.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM C.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Apa saja syarat perpanjang SIM C Tahun 2020?
Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM C Tahun 2020, sebagai berikut:
1. SIM C yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM C dan KTP sebanyak 2 lembar.
• Apa Syarat Perpanjang SIM A Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM A Tahun 2020
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Bagaimana cara perpanjang SIM C Tahun 2020?
“Adapun cara perpanjang SIM C Tahun 2020 yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP Reza Khomeini.
Berikut, cara perpanjang SIM C Tahun 2020.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM C menerima SIM C yang diserahkan petugas.
• Apa Syarat Perpanjang SIM B2 Tahun 2020? Berikut Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM B2
Berapa biaya perpanjang SIM C Tahun 2020?
Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perpanjang SIM C Tahun 2020 sebesar Rp 75 ribu.
Berapa lama waktu perpanjang SIM A?
Menurut AKP Reza Khomeini, proses perpanjangan SIM C hanya berlangsung sekitar 50 menit.
Demikian, penjelasan, apa saja syarat perpanjang SIM C Tahun 2020, biaya, waktu dan cara perpanjang SIM C Tahun 2020. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)