Berita Lampung

Marak Rokok Ilegal, DPRD Lampung Minta Bea Cukai dan APH Tegas Menindak

Penulis: Hurri Agusto
Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENINDAKAN - Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, Senin (11/8/2025). Munir mendorong Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya harus lebih tegas melakukan penindakan.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung menjadi perhatian serius dari Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. 

Terkait hal ini, Munir mendorong Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya harus lebih tegas melakukan penindakan.

"Saya kira karena rokok ilegal ini masih sangat marak dan beredar luas di masyarakat, maka upaya yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum perlu dioptimalkan lagi," tegas Munir, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga pemerintah pusat dan daerah. 

Pasalnya masyarakat yang membeli rokok dengan harga mahal tidak mendapatkan jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar bea cukai. 

Sementara itu, pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan dari dana bagi hasil pajak rokok, karena bea cukai dari rokok ilegal tidak masuk ke kas negara.

Sorotan Munir ini juga terkait dengan target pendapatan pajak rokok Lampung untuk APBD 2025 yang mencapai Rp 738 miliar. 

Munir mempertanyakan apakah target tersebut sudah cukup realistis, mengingat Provinsi Lampung memiliki populasi perokok tertinggi di Indonesia. 

Data BPS mencatat jumlah perokok di Lampung mencapai 33 persen.

Oleh karena itu, Munir mendorong agar penegakan hukum terhadap rokok ilegal diperketat. 

"Dengan memastikan seluruh rokok yang beredar di Lampung legal, pendapatan pajak rokok daerah dapat dimaksimalkan, sekaligus melindungi masyarakat," pungkasnya.

 


( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

 

 

 

 

Berita Terkini