8. Petugas menyerahkan kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.
Apa syarat pembuatan catatan pinggir?
Adapun sejumlah syarat pembuatan catatan pinggir, yakni:
1. Mengisi formulir.
2. Fotocopy KK.
3. Fotocopy e-KTP.
4. Penetapan dari Pengadilan.
5. Kutipan Akta Kelahiran.
Berapa biaya pembuatan catatan pinggir?
Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan catatan pinggir di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.
Berapa lama proses pembuatan catatan pinggir?
Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan catatan pinggir, yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.
2. Penyelesaian, 2 hari kerja.
3. Pengambilan, 5 – 10 menit.