Hensah mengatakan, pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan dan kejaksaan untuk memastikan narapidana berada di rumah masing-masing. Itu artinya narapidana yang diasimilasi bukan berarti boleh kemana-mana namun akan tetap dirumah.
"Suatu saat Balai Pemasyarakatan dan kejaksaan melakukan visit untuk melakukan kontrol. Jika tidak ada ditempat berarti yang bersangkutan dianggap melanggar dan akan kami tarik kembali ke lapas," jelasnya.
Hensah berharap, program ini juga dapat memecahkan permasalahan ovecrowding atau kepadatan penghuni di Lapas Way Hui Bandar Lampung. Di lapas khusus narkotika ini sebelumnya ada 1.142 warga binaan yang menghuni dan kini berkurang 60 orang.
“Ini menjadi salah satu upaya dari Lapas Narkotika dalam rangka mengurangi kepadatan jumlah hunian di dalam kamar sehingga ada jarak yang lebih jauh antara narapidana di dalam lapas ini,” tukasnya. (Tribunlampung.co.id/sulis setia markhamah)