TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Syarat perpanjang SIM A atau SIM mobil tahun 2020. Berikut adalah penjelasan tentang apa saja yang harus disiapkan saat perpanjang SIM A di Polres.
Berapa biaya perpanjangan SIM A atau SIM mobil tahun 2020?
SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
AKP Reza Khomeini, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon termasuk biaya perpanjang SIM A Tahun 2020 sebesar Rp 80 ribu.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020)
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM A Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM A Tahun 2020.
Apa saja syarat perpanjang SIM A tahun 2020?
Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM A tahun 2020, sebagai berikut:
1. SIM A yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM A dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
• Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru, Biaya Buat SIM Baru
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Bagaimana cara perpanjang SIM A tahun 2020?