Berita Nasional

Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bebaskan Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Menkopolhukam Mahfud MD - Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bebaskan Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah memastikan, tidak akan memberikan Remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.

Pernyataan tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, pemerintah tak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012," tegas Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

"(Pemerintah) juga tidak memberikan Remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak terhadap teroris, juga tidak terhadap bandar narkoba," imbuh Mahfud.

Alami Lakalantas, Wakil Jaksa Agung Arminsyah Tewas saat Ultah Pernikahan, Sempat Bantu Istri Masak

Mahfud MD Sebut Anies Kirim Surat ke Jokowi Minta Karantina Jakarta

Najwa Sebut Usulan Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Karena Corona, Hanya Akal-Akalan dan Buat Curiga?

Syarat Dapat Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lampung Selama Wabah Virus Corona

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).

Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan oleh Yasonna hanya sebatas masukan dari masyarakat.

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah bersikap untuk tidak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Pemerintah sampai sekarang berpegang pada sikap Presiden RI tahun 2015."

"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99."

"Jadi, tidak ada sampai hari ini, tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada!" tegasnya.

Sejauh ini, untuk mengatasi over capacity di rutan dan lapas, dia menambahkan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Memang ada keputusan memberikan Remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi dalam tindak pidana umum," tambahnya.

Najwa Sebut Usulan Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Karena Corona, Hanya Akal-Akalan dan Buat Curiga?

Di sisi lain, wabah virus corona yang tengah terjadi di Indonesia hendak dijadikan salahsatu alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan napi koruptor. 

Yasonna Laoly berdalih pembebasan napi koruptor untuk pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia.

Rencana Yasonna mendapat kecaman dan penolakaan dari sejumlah elemen dan tokoh serta LSM . 

Seorang presenter Najwa Shihab pun ikut memberi komentar terkait rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membebaskan napi koruptor.

Komentar Najwa Shihab diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @najwashihab pada Jumat (3/4/2020).

Perempuan yang kerap disapa Nana ini tegas menyebut 'Nanti Dulu' !

Awalnya, Nana menjelaskan bagaimana kondisi lapas yang kelebihan kapasitas dan membuat penyebaran virus tak terkendali.

"Koruptor Dibebaskan Gara-Gara Corona? Nanti Dulu!

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana membebaskan napi termasuk napi koruptor karena corona.

Alasan utamanya, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua"

Najwa mengakui ada lapas yang memang tidak manusiawi.

Bahkan para napi bergantian tidur dengan napi lain karena kelebihan kapasitas.

"Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima.

Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian."

Namun Najwa mulai menyentil saat Yasonna Laoly menyinggung soal napi koruptor.

Pasalnya, sel bagi para koruptor sangatlah berbeda.

Menurut Nana, seperti di Lapas Sukamiskin saja, para napi mendapatkan fasilitas lengkap.

Bahkan Nana menyindir para napi koruptor bisa mandi air panas dan olahraga secara ekslusif.

"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor.

Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain.

Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula.

Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yg bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dgn alat khusus di dalam sel eksklusif mereka."

Menurut Najwa Shihab, alasan pembebasan napi koruptor untuk penghambatan penyebaran covid-19 tidak relevan.

"Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-

Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi.

Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain."

Nana menyebut usulan Yasonna Laoly ini menimbulkan kecurigaan dari pegiat antikorupsi.

"Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja.

Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan."

Lebih lanjut, Najwa memberikan pesan kepada bapak Menteri Yasonna Laoly untuk membuka dulu ke depan publik bagaimana kondisi sel untuk napi koruptor di Indonesia.

"Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik,

narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?"

Pada kalimat penutup, Najwa kembali menyindir bagaimana lapas Sukamiskin yang juga ditempati Setya Novanto masih bisa plesiran bahkan nonton Netflix.

"Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?

#CatatanNajwa," pungkas caption Najwa Shihab.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Usul Bebaskan Koruptor karena Covid-19, YLBHI: Ibarat Merampok Saat Bencana"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Najwa Shihab Sindir Rencana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor: Nanti Dulu, Alasan Ini Mengada-ada dan Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme dan Bandar Narkoba

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan, tidak akan memberikan Remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba. (tribunnews.com)

Berita Terkini