Pelayanan Publik
Syarat Dapat Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lampung Selama Wabah Virus Corona
Berikut, syarat dapat pemutihan denda pajak motor dan mobil, cara bayar pajak kendaraan bermotor, syarat bayar pajak kendaraan bermotor Tahun 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut, syarat dapat pemutihan denda pajak motor dan mobil dan cara bayar pajak kendaraan bermotor, serta syarat bayar pajak kendaraan bermotor Tahun 2020.
Mengutip pengumuman yang diunggah di akun Instagram @bapenda_lampung, berikut kategori wajib pajak yang bisa dapat pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk PKB, Bapenda Lampung menghapus denda sebesar 2 persen per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB.
Kemudian, untuk BBNKB, Bapenda Lampung menghapus denda 2 persen per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.
Ketentuan untuk PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB di 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.
Kendaraan wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.
Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dengan keputusan Kepala Bapenda Lampung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan kebijakan terbaru di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, memberikan penjelasan syarat dapat pemutihan denda pajak motor dan mobil atau PKB dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (6/4/2020).
Sekretaris Bapenda Lampung A Rojali mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.
"Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Rojali, kebijakan tersebut diambil Gubernur Arinal Djunaidi untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Rojali memastikan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya mendukung Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak.
Cara bayar pajak motor, serta syarat bayar pajak motor Tahun 2020
Bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ada sejumlah syarat bayar pajak motor yang harus diperhatikan.