Pelayanan Publik

Syarat Dapat Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lampung Selama Wabah Virus Corona

Berikut, syarat dapat pemutihan denda pajak motor dan mobil, cara bayar pajak kendaraan bermotor, syarat bayar pajak kendaraan bermotor Tahun 2020.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Syarat Dapat Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lampung Selama Wabah Virus Corona. 

Selain syarat bayar pajak motor, kamu juga perlu memperhatikan cara bayar pajak motor Tahun 2019.

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menerangkan, sejumlah syarat perlu disiapkan wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Syarat-syarat tersebut merupakan bagian dari cara bayar pajak motor Tahun 2020.

Berikut, syarat bayar pajak motor.

1. Membawa KTP asli.

2. Membawa surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

3. Membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Menurut Budiman Sulaksono, wajib pajak membawa persyaratan beserta fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar.

Adapun, cara bayar pajak motor Tahun 2020 dilakukan dengan mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).

Sebelum mendatangi kantor samsat, wajib pajak harus memastikan sudah membawa seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebaiknya, wajib pajak mengecek kembali seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor saat akan mendatangi kantor samsat.

Hal itu untuk memudahkan wajib pajak saat membayar pajak.

Di Samsat, wajib pajak akan melalui sejumlah proses.

Berikut, cara bayar pajak motor di Samsat.

1. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.

2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved