TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sehat itu mahal ada benarnya.
Karena jika kita sudah sakit maka bukan hanya tubuh yang tak enak tapi juga butuh biaya yang tidak sedikit.
Apalagi biaya Kesehatan terus meningkat.
Guna meringankan beban Anda, alangkah baiknya masyrakat menggunakan asuransi kesehatan.
Pihak pemerintah sudah menyiapkan program asuransi kesejatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Cara daftar BPJS kesehatan tidak sulit, baik perusahaan maupun perseorangan bisa memiliki BPJS Kesehatan guna untuk meringankan beban saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
• Syarat Dapat Keringaan Cicilan dari Leasing Bagi Debitur Terdampak Wabah Corona Sesuai Surat OJK
• Syarat Pengajuan KUR Mikro BRI, Manfaat, Cara dan Proses Pencairan Dana KUR Mikro BRI
• Syarat Buka Tabungan Mandiri Tabungan Bisnis dan Biaya Buka Tabungan Mandiri Tabungan Bisnis
• Syarat Pengajuan KUR Mikro BRI, Manfaat, Cara dan Proses Pencairan Dana KUR Mikro BRI
BPJS Kesehatan resmi didirikan 1 Januari 2014 setelah sebelumnya bernama Askes (Asuransi kesehatan).
BPJS Kesehatan didirikan pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ada untuk bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan.
Khusus untuk BPJS Kesehatan, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu mendaftarnya.
Cara daftar BPJS Kesehatan ini ada 2 pilihan, secara offline dan online. Berikut cara daftar jadi peserta BPJS Kesehatan.
Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:
1. Siapkan Dokumen
Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan perlu menyiapkan beberapa berkas penting. Berkas-berkas yang Anda harus siapkan berupa :
- fotokopi KTP,
-fotokopi KK,
-foto terbaru,
-nomor NPWP,
-alamat email,
-nomor ponsel yang aktif.
2. Daftar di Laman Resmi
Setelah menyiapkan berkas, Anda perlu membuka laman resmi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/ Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, April 2020
selanjutnya Anda akan diarahkan untuk membaca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Jika Anda setuju, klik kolom.
"Saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan" hingga muncul tanda centang, kemudian klik pendaftaran.
3. Isi formulir
Anda akan diarahkan untuk mengisi sebuah formulir. Isi formulir tersebut sesuai data diri Anda.
Anda juga ditunjuk untuk memilih pilihan kelas kesehatan, dari faskes tingkat I hingga seterusnya, dan memilih biaya iuran per bulan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Untuk mengisi faskes, diperlukan kode faskes rumah sakit atau klinik sebagai tempat rujukan BPJS Kesehatan Anda.
Pastikan Anda mengetahui kode faskes tempat rujukan yang Anda pilih sebelum mendaftar.
Setelah selesai dan klik tombol simpan, Anda akan mendapat email notifikasi sebagai nomor registrasi BPJS Kesehatan Anda.
Setelah mendapat nomor registrasi, lakukan pembayaran di rekening bank yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Setelah itu, periksa kembali email berisi balasan dari BPJS yang menampilkan ID card BPJS Kesehatan.
Anda bisa mencetak ID card sendiri ataupun datang ke kantor BPJS.
Ada juga cara mendaftar BPJS secara offline berikut ini caranya:
1. Siapkan Dokumen
Sama seperti mendaftar online, Anda juga harus menyiapkan berkas-berkas penting. Berkas-berkas yang Anda harus siapkan berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, dan cetak foto terbaru.
2. Datangi Kantor BPJS Terdekat
Setelah menyiapkan berkas tertentu, Anda cukup mendatangi kantor terdekat. Nantinya, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir.
Pastikan Anda mengisinya dengan benar.
Setelah itu, Anda juga harus mentransfer uang dari iuran yang Anda pilih pada bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Setelah melakukan pembayaran, Anda datang kembali ke kantor BPJS dan tunggu sampai kartu BPJS Anda selesai dibuat. Baca berikutnya
Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
a. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan
b. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
c. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK
Pasfoto 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
d. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor Virtual Account (VA)
e. Melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama, dengan BPJS
f. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)
BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline
1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan.
Besarannya:
- Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT agar lebih mudah.
3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dari dokumen Anda. Ini karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
4. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, Anda akan diberi virtual account, di mana nantinya dapat Anda gunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
5. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.
6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.
Jika Anda memerlukan informasi jelas dan lebih mengenai BPJS Kesehatan, ssebaiknya disarankan mendaftar langsung ke kantor BPJS terdekat.
Karena Anda bisa lebih leluasa menanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan terkait informasi yang Anda butuhkan bagaiman cara menjadi peserta atau ,mendaftar jadi peserta BPJS. (tribunlampung.co.id)