Syarat Dapat Keringaan Cicilan dari Leasing Bagi Debitur Terdampak Wabah Corona Sesuai Surat OJK
Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kondisi ekonomi negara yang tengah terpuruk akibat wabah virus corona membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan membantu masyarakat golongan menegah ke bawah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat kebijakan memberikan kelonggaran cicilan kepada para debitur.
OJK resmi mengumumkan beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang mengikuti arahan pemerintah tersebut untuk memberikan kelonggaran cicilan kredit.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan OJK dan ditandatangani oleh pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, yaitu Suwandi Wiratno (Ketua Umum) dan Segiti Sembodo (Sekjen), mereka menyampaikan beberapa hal.
"Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini."
"Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan OtoritasJasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona," tulis Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
• Motor Tetap Bisa Ditarik Leasing jika Tak Ajukan Keringanan Kredit
• VIDEO Leasing dan Debt Collector Dilarang Masuk di Sejumlah Desa di Pekalongan
• Putusan MK: Leasing Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Konsumen di Jalan
Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan, antara lain sebagai berikut:
- perpanjangan jangka waktu;
- penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
- jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan syarat berikut:
- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona;
- Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan