Syarat Dapat Keringaan Cicilan dari Leasing Bagi Debitur Terdampak Wabah Corona Sesuai Surat OJK

Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan

Editor: Romi Rinando
TRIBUN LAMPUNG/MARTIN L TOBING
kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Lalu bagaimana cara mengajukan restrukturisasi (keringanan) cicilan tersebut?

Kebijakan keringanan cicilan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;

- pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan)

- persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Nah, keringanan cicilan ini hanya dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dikuasai debitur langsung, sesuai perjanjian pembiayaan.

Daftar Perusahaan Pembiayaan yang Mau Memberi Keringanan

Setelah ada perjanjian keringanan cicilan yang baru, maka debitur diharapkan mau membayar dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi

(keringanan) baru yang telah disepakati bersama.

Meskipun saat ini perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan, namun debitur tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Tapi cukup menlihat informasi lewat situs resmi atau call center leasing.

Sementara bagi mereka yang tidak terdampak wabah Virus Corona, tetap harus melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Berikut ini daftar leasing yang bersedia memberikan keringanan cicilan pagi para debiturnya, selama wabah Virus Corona ini.

1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance
3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha

6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra
7. PT Aditama Finance
8. PT PT AEON Credit Service Indonesia
9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)
10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved