Video Berita
Leasing dan Debt Collector Dilarang Masuk di Sejumlah Desa di Pekalongan
Virus corona berdampak pada semua sektor termasuk keuangan. Banyak pekerja yang tak bisa mendapatkan upah sebagaimana biasanya.
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Virus corona berdampak pada semua sektor termasuk keuangan.
Banyak pekerja yang tak bisa mendapatkan upah sebagaimana biasanya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan melarang masuk 'Bank Tongol' hingga debt collector untuk menagih utang.
Desa-desa tersebut di antaranya Desa Jagung Kecamatam Kesesi, Desa Linggo dan Gandarum Kecamatan Kajen, serta Desa Domiyang dan Tenogo Kecamatan Paninggaran.
Bank Tongol merupakan penyebutan warga untuk pinjaman yang penagihannya harian hingga mingguan yang datang ke rumah nasabah.
• VIDEO Viral Tenaga Medis Dilempari Batu saat Bawa Jenazah Pasien Covid-19
• VIDEO Viral Sosok Pengusaha Sukses di Balik Orang Berkostum T-Rex Belanja Naik Tesla
• VIDEO Guru di Bandar Lampung Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rumah
• VIDEO Roro Fitria Bebas Penjara Setelah Pembebasan Bersyarat Dikabulkan
"Imbauan ini dibuat karena masyarakat kami banyak yang menganggur, dari pedagang, buruh hingga karyawan swasta karena imbas Covid-19. Saya yakin yang mempunyai angsuran ada yang tidak setor atau nunggak tapi tolong jangan masuk ke wilayah kami terlebih dahulu," kata Kades Jagung Ade Fernando Binarluhur, Kamis (2/4/2020).
Ade mengatakan, sebanyak 1.200 kepala keluarga di desanya mengaku sebagian besar mempunyai cicilan dari bank harian, mingguan, bulanan hingga leasing.
Mereka kebanyakan mengeluh penghasilan berkurang sejak pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
"Saya keluarkan imbauan itu sejak pekan kemarin. Bahkan dua gerbang desa kami kini dijaga 24 jam oleh warga agar pemudik yang masuk bisa diperiksa terlebih dahulu," tutur Ade.
Jika ada penagih hutang masuk ke wilayahnya akan di setop dan diarahkan untuk menghadap dirinya.
Dia akan memberi penjelasan tentang warga yang sementara menjalankan anjuran pemerintah berupa sosial distancing.
"Saya yakin kalau yang tidak berpengaruh imbas Covid-19 pasti tidak akan nunggak," tutupnya.
Ade menambahkan, data dari posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebanyak 40 orang masuk dalam pemantauan (ODP), dan 1 PDP.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pemerintah menangguhkan cicilan kendaraan bagi pengemudi ojek online dan taksi online mulai berlaku bulan April.
Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan.