Video Berita

Leasing dan Debt Collector Dilarang Masuk di Sejumlah Desa di Pekalongan

Virus corona berdampak pada semua sektor termasuk keuangan. Banyak pekerja yang tak bisa mendapatkan upah sebagaimana biasanya.

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
kolase
Leasing dan debt collector dilarang masuk di sejumlah desa di Pekalongan. 

"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif," kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan Kompas.com terkait masih adanya pengendara ojek online yang ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector setelah kebijakan penangguhan diumumkan.

Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi seluruh usaha kecil menengah sejumlah sektor yang mempunyai hutang di bawah Rp 10 Miliar.

Relaksasi diberikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak Virus Corona Covid-19.

"Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Videografer Tribunlampung/Bambang Irawan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved