Selama penerapan PSBB, usaha restoran, care atau warung makan diperbolehkan buka.
Tetapi, usaha ini dilarang menyediakan tempat untuk makan di tempat.
"Warung restoran rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan menyantap di lokasi. Semua dibawa pulang, bisa delivery," kata Anies.
3. Kegiatan Ibadah di rumah
Seperti yang sudah berjalan, kegiatan ibadah di tempat ibadah diganti dengan kegiatan ibadah di rumah.
4. Kegiatan sosial budaya dan olahraga
Dalam kegiatan sosial budaya dan olahraga, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dilarang.
Selama pemberlakuan PSBB, juga dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah:
- Politik
- Olahraga
- Hiburan
- Akademik
- Budaya
Kemudian, dalam peraturan PSBB tersebut juga tertuang tentang warga yang ingin mengadakan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah.
Dalam Pasal 17 dikatakan bahwa penghentian kegiatan sosial dan budaya ini tidak berlaku untuk kegiatan seperti khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah yang bukan karena Covid-19.
Untuk pelaksanaan khitan sendiri, dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan berikut:
- Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Dihadiri oleh kalangan terbatas
- Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Sedangkan untuk pernikahan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil
- Dihadiri oleh kalangan terbatas
- Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Lalu untuk kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena virus corona, dapat dilaksanakan dengan ketentuan seperti:
- Dilakukan di rumah duka
- Dihadiri oleh kalangan terbatas
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
5. Fasilitas Umum (Fasum) Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang