Hal itu karena pencairan JHT dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di mana saja.
Jadi semisal seorang karyawan bekerja di provinsi A, kemudian ia berhenti dan berdomisili di provinsi B, maka ia dapat mencairkan JHT di provinsi B.
Karena itu, pencairan JHT dapat dilakukan di mana saja di kantor BPJS terdekat dengan domilisi pekerja.
Demikian, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 atau dulu dikenal dengan dana Jamsostek. (tribunlampung.co.id)