TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pejabat eselon I dan eselon II dipastikan tak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya pada tahun ini.
Selain itu, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Anggota DPR, MPR hingga DPD juga tidak mendapatkan THR.
Pemberian THR hanya ditujukan pada TNI/Polri, PNS eselon III ke bawah dan pensiun.
Meski demikian, pemberian THR diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak termasuk Tukin.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Selasa 14 April 2020.
• Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji 13 PNS Cair , tapi Tidak Semua Golongan
• Pemerintah Ingatkan Pengusaha, THR Wajib Diberikan meski Ada Wabah Corona
• Artis Anang Hermansyah Upayakan Beri THR ke Karyawan, 200 Karyawan Dirumahkan Imbas Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.
Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
Sri Mulyani Pastikan Gaji 13 PNS Cair
Sebelumnya, Sri Mulyani sudah memberikan kabar gembira untuk PNS. Pembayaran THR dan gaji ke 13 tahun 2020 dipastikan turun.
Sempat simpang-siur, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani akhirnya memastikan THR dan gaji 13 cair untuk PNS dan TNI/Polri tahun 2020.
Ini tentu menjadi kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 saat keuangan Negara diprioritaskan untuk penanganan wabah mematikan itu.
Meski demikian, kepastian pembayaran THR dan gaji 13 untuk saat ini masih berlaku khususnya untuk Golongan I, II, III.
Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan lebih lanjut di rapat kabinet.
• Pemerintah Ingatkan Pengusaha, THR Wajib Diberikan meski Ada Wabah Corona
• Pendapatan Negara Terpuruk, Pemerintah Wacanakan THR dan Gaji-13 PNS, Ditunda Atau Ditiadakan
• Artis Anang Hermansyah Upayakan Beri THR ke Karyawan, 200 Karyawan Dirumahkan Imbas Covid-19
• Artis Maia Estianty Pusing Pikirkan Gaji dan THR Karyawannya Akibat Corona
Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dikutip dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan III, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
THR Golongan IV
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Tekanan belanja
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun
Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/14232931/jokowi-putuskan-asn-eselon-i-dan-ii-tak-dapat-thr-tahun-ini.