Berita Nasional

Pungli Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Rp 15 Juta Direspons Pemkot, RS Dikasih Surat Teguran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuitansi pengurusan jenazah Covid-19 sebesar Rp 15 juta di Kota Tangerang. Pungli Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Rp 15 Juta Direspons Pemkot, RS Dikasih Surat Teguran.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang disebut melakukan pungutan liar atau pungli biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 sebesar Rp 15 juta.

Hal tersebut diketahui dari pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi.

Liza mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit swasta yang melakukan pungli biaya pemakaman tersebut. 

"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza Puspadewi melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah pasien Covid-19 tidak dipungut biaya.

Kisah Romantis Suami Istri Positif Corona Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Ke-50 di Ruang ICU RS

Ditunda, Uang Muka Pembelian Kendaraan Sudah Diterima Sebagian Anggota DPR

Siswa SMK Mengaku Iseng Jadi Waria Bikin Orangtua Kaget, Tertangkap di Kawasan Stasiun

Pria Tewas Dibunuh Setelah Selingkuhi Istri Orang sampai Hamil, Pengakuan Suami di Hadapan Polisi

"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.

Pemkot Tangerang juga sudah menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.

Ilustrasi petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19, bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.

Hal tersebut untuk menghindari pungli biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.

Adapun sebelumnya, beredar kuitansi pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah sebesar Rp 15 juta.

Kuitansi dengan kop surat Tangerang Ambulance Service (TAS) tertanggal 7 April 2020 tersebut memuat biaya penanganan jenazah dengan peti mati beserta tim Covid-19 sebesar Rp 15 Juta.

Dalam kuitansi tersebut diketahui, jenazah Covid-19 berasal dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang.

Pasien rawat inap dikenakan biaya APD

Di Jakarta, seorang keluarga pasien rawat inap mengaku bahwa satu rumah sakit di Jakarta membebankan biaya alat pelindung diri (APD) kepada pasien rawat inap.

Tak tanggung-tanggung, biaya APD yang harus dibayar pasien sebesar Rp 500 ribu per hari.

Halaman
1234

Berita Terkini