Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Tak hanya di Lampung Tengah, aksi para pelaku pencurian di rumah anggota TNI Serka Supar di Kampung Sidowaras, Kecamatan Bumi Ratunuban, juga kerap beraksi di luar daerah lainnya.
Pelaku AM alias Mat (33) mengatakan, ia bersama tiga rekannya yang lain KJ (25) keduanya warga Kecamatan Way Pengubuan, serta MJ (27) dan NF (25) keduanya warga Kecamatan Terbanggi Besar juga melakukan aksi pencurian di berbagai kawasan lain di Provinsi Lampung.
"Di Bandar Lampung, Pesawaran, Metro dan Tulang Bawang (melakukan aksi pencurian)," terang AM yang sudah dua kali menjadi residivis kasus pencurian sepada motor tersebut kepada penyidik Polres Lampung Tengah, Kamis (16/4/2020).
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku mengincar kendaraan roda dua dan dan roda empat.
Mereka juga dilengkapi senjata tajam untuk menakuti para korbannya.
• Rumah Anggota TNI Disatroni Maling, Supar Kaget Lihat Pintu Gerbang Terbuka dan 2 Motornya Raib
• BREAKING NEWS Kawanan Pencuri Satroni Rumah Anggota TNI di Bumi Ratunuban Lamteng
• UPDATE Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 5 Kasus, ODP 2.675 Kasus dan PDP 51 Kasus
• 300 Penyair dari 17 Negara Suarakan Covid-19 Melalui Puisi, Jauza Baca Puisi Tuhan Ada Dalam Sepi
Dari keterangan ketiga pelaku lainnya yakni KJ (25) setidaknya dia sudah menjadi residivis sebanyak dua kali, pelaku MJ sudah dua kali menjadi residivis dan NF satu kali.
Pelaku KJ menerangkan, pencurian di rumah Serka Supar dilakukan dini hari.
Pertama-tama mereka membuka gerbang lalu masuk ke dalam rumah korban.
"Gerbang kami rusak dengan menggunakan linggis, lalu dua teman kami menggasak motor yang dikunci stang dengan kunci leter T. Kemudian saya masuk dengan satu teman ambil televisi dan kaos di dalam rumah," terangnya.
Dari data kepolisian, keempat pelaku aksi pencurian di rumah anggota TNI Serka Supar di Kampung Sidowaras, Kecamatan Bumi Ratunuban, merupakan residivis kasus yang sama.
Kanit Reskrim Ipda Senna Indiarto mewakili Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara yang ikut dalam aksi penangkapan, Sabtu (11/4/2020) lalu menerangkan, setidaknya para pelaku sudah melakukan aksi pencurian lebih dari dua kali.
"Untuk pelaku KJ (25), AM alias Mat (33), dan MJ (27), setidaknya sudah dua kali menjadi residivis (kasus pencurian). Sementara satu pelaku lagi yakni NF (25) sudah satu kali menjadi residivis," terang Ipda Senna Indiarto, Kamis (16/4/2020).
Modus para pelaku, dengan membobol gerbang rumah Serka Supar menggunakan linggis, menggasak dua unit motor yang diparkir di dalam teras rumah, lalu masuk ke dalam rumah dan mencuri pakaian serta televisi Samsung 42 inchi.
Karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, keempatnya kemudian dihadiahi timah panas di bagian kakinya.
Saat ini keempat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Way Pengubuan dan Kecamatan Terbanggi Besar, diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit motor Honda Vario hitam BE 8089 IN dan BM 6855 OW. Lima set kunci leter T, baju, satu unit televisi mereka Samsung 42 inchi. Satu paket alat hisab sabu-sabu dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Diringkus Kurang dari 24 Jam
Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya, keempat pelaku pencurian di rumah anggota TNI di Bumi Ratunuban berhasil diringkus.
Keempatnya yakni KJ (25), AM als Mat (33) keduanya warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way, serta MJ (27) dan NF (25) keduanya Kecamatan Terbanggi Besar.
Aksi penangkapan para pelaku menurut Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis (16/4/2020), dilakukan di rumah salah satu pelaku di Kampung Banjar Ratu.
"Aksi pencurian keempat pelaku (pencurian), Sabtu (11/4/2020) lalu. Kurang dari 24 jam di hari yang sama kita tangkap keempat bersamaan di rumah pelaku AM di Kampung Banjar Ratu," terang AKP Yuda Wiranegara.
Saat ditangkap ujar Yuda, keempat pelaku sedang asyik mengisap sabu di dalam kamar.
Barang bukti barang bukti hasil curian para pelaku berhasil diamankan.
"Dari lokasi penggerebekan diamankan barang bukti berupa dua unit motor Honda Vario hitam BE 8089 IN dan BM 6855 OW. Lima set kunci leter T, baju, satu unit televisi mereka Samsung 42 inchi. Satu paket alat hisab sabu-sabu dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu," terang AKP Yuda Wiranegara.
Tak hanya itu, para pelaku juga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri saat dilakukan pengerebekan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku berinisial KJ (25), AM als Mat (33), MJ (27) dan NF (25) dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
2 Motor Raib
Serka Supar menceritakan kronologis pencurian yang terjadi di rumahnya.
Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat gerbang rumahnya sudah terbuka.
Saat melihat ke bagian depan, Supar juga kaget karena dua unit sepeda motor korban jenis Honda Vario hitam BE 8089 IN dan BM 6855 OW sudah tidak berada di lokasinya lagi.
Tak sampai di situ, saat ia masuk ke bagian ruang tengah rumahnya, anggota TNI aktif itu mendapati satu unit televisi merek Samsung yang terpasang di bagian dinding rumah, juga sudah lenyap serta beberapa potong kaos.
"Kemungkinan aksi itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB, karena saya masih belum tidur sampai pukul 00.00 WIB, Sabtu (11/4/2020). Kondisi gerbang rumah saya gemboknya sudah terbuka seperti menggunakan linggis," terang Serka Supar kepada penyidik Polres Lamteng.
Supar melanjutkan, pelaku juga masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela rumah dengan linggis.
Lalu keluar melalui pintu utama rumah.
Atas peristiwa pencurian itu, korban melapor ke Mapolres Lampung Tengah dengan Nomor : Lp / 443 - B / IV / 2020 /Res Lamteng / Polda Lpg,
Tgl 11 April 2020.
"Saya sangat mengapresiasi kerja cepat dari Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, yang sudah menangkap keempat pelaku kurang dari 24 jam," serunya.
Buronan Pencurian Laptop dan Ponsel di Lampung Tengah Diamankan Polisi di Rumahnya
Satu bulan menjadi buronan Kepolisian Sektor (Polsek) Bangunrejo, Lampung Tengah, pelaku Pencurian satu unit laptop di salah satu rumah warga di Kampung Tanjung Jaya, Lamteng, akhirnya diamankan polisi.
Pelaku berinisial SW (24) diamankan di rumahnya di Kampung Bangun Rejo, Selasa (7/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
SW mengambil sejumlah barang lainnya selain laptop milik korban Aprilia (20), warga Dusun VII Kampung Tanjung Jaya, 3 Maret 2020 lalu.
Kepala Polsek Bangunrejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (12/4/2020), mengungkapkan, SW diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berkat laporan korban dengan Nomor Laporan : Lp/ 85-B/ III / 2020 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 03 Maret 2020.
"Setelah kami intai (satu bulan), pelaku diketahui berada di kediamannya (di Kampung Bangun Rejo)."
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kemudian kami bawa ke Mapolsek Bangunrejo," ujar Iptu Mualimin, Minggu (12/4/2020).
Modus pelaku SW, lanjut Mualimin, masuk melalui pintu belakang rumah korban pada dini hari saat penghuni rumah korban terlelap tidur.
Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban.
"Di dalam kamar korban, pelaku mencuri satu unit laptop merek Asus, satu unit Handphone Xiaomi 4A, dan uang tunai Rp 150 ribu," lanjut Kapolsek yang baru saja menjabat selama satu pekan terakhir di Polsek Bangun Rejo itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Mualimin, pelaku SW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku SW dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Bangunrejo menyebutkan, ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan memasukkan tangannya ke dalam ventilasi pintu, lalu membuka kunci.
"Setelah masuk dari belakang (dapur) saya ke kamar tengah (kamar korban)."
"Saya lihat ada laptop dan ponsel."
"Selain itu ada uang (di atas meja kamar), setelah itu saya keluar lagi dari pintu belakang," kata SW.
Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku menjual barang-barang korban kepada orang lain.
Hasilnya, oleh SW uang kemudian dibelikan kembali satu unit ponsel merek Samsung yang menjadi barang bukti pihak kepolisian.
Korban Aprilia mengatakan, ia mengetahui adanya aksi Pencurian di rumahnya ketika bangun tidur sekira pukul 05.30 WIB.
Saat itu ia tersadar laptop dan ponsel di atas meja kamarnya sudah lenyap.
"Saya bangun sudah tidak ada, saya kira awalnya disimpan ibu."
"Tapi saya tanya ibu saya juga tidak tahu."
"Kami lihat ke sekitar rumah ternyata pintu belakang sudah terbuka," kata Aprilia kepada penyidik Polsek Bangun Rejo.
Atas kejadian itu, Aprilia kemudian melapor ke Polsek Bangun Rejo.
Kerugian total yang ia alami akibat aksi Pencurian yang diperkirakan dilakukan dini hari itu, lebih kurang Rp 3 juta. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)