"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," ucapnya.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.
"Jadi kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik dulu, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," katanya.
3. Putar balik atau denda Rp 100 juta
Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.
Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.
4. Pengusaha bus: artinya selesai buat kami
Aturan larangan mudik Lebaran 2020 tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus atau bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Biasanya, musim Lebaran menjadi saat yang ditunggu para pengusaha bus, namun tidak untuk Lebaran di tahun ini.