Politik Lampung

KPU RI Resmi Tetapkan Titik Sutriningsih PAW Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Ilham Saputra. KPU RI Resmi Tetapkan Titik Sutriningsih PAW Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU RI resmi menetapkan Titik Sutriningsih menjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Hal tersebut sesuai surat KPU RI nomor :186/SDM.14-und/05/KPU/2020 perihal undangan pelantikan PAW periode 2019-2024 melalui media elektronik secara daring.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami membenarkan hal tersebut. 

Ia mengatakan Titik akan dilantik oleh KPU RI secara daring pada Rabu 6 Mei 2020.

“Iya benar Insya Allah hari Rabu (6/5/2020) akan ada pelantikan PAW anggota KPU provinsi atas nama ibu Titik Sutriningsih oleh ketua KPU RI di aula KPU Provinsi Lampung pelantikan dengan media elektronik daring,” ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Senin (4/5/2020).

Proses PAW Esti Nur Fathonah Belum Dilakukan, Ketua KPU Lampung: Akibat Covid-19 Banyak Tertunda

Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP

Politisi Gerindra Ajak Masyarakat Selalu Pakai Masker, Partai Golkar Salurkan Rp 600 Juta

Wiyadi Akan Mundur dari Bursa Pencalonan, Jika Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar Desember

Saat ini Titik Sutriningsih masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Dengan demikian, akan ada PAW yang juga akan dilakukan di KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Saat disinggung terkait hal tersebut Erwan tak membantahnya.

Namun demikian, kata dia, PAW di KPU Kabupaten Lampung Selatan akan dilakukan setelah pelantikan PAW di KPU Provinsi Lampung.

"Tentu plantikannya dilakukan setelah PAW di Provinsi,” beber dia.

Diketahui adanya PAW Esti Nur Fathonah dilakukan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yanh menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah dalam perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019.

Esti terbukti melanggar kode etik pada proses seleksi Anggota Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Sanksi tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad dengan Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salamm sebagai anggota.

Sempat Tertunda

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengaku belum dapat memastikan kapan PAW bisa dilaksanakan.

Menurutnya, bisa saja salah satu faktor penyebab belum dilakukan PAW KPU Lampung akibat pandemik Corona (Covid-19) ditanah air.

“PAW adalah domainnya KPU RI. Sifat kami hanya menunggu saja. Sampai saat ini kami belum ada pemberitahuan lebih lanjut (soal PAW) dari KPU RI. Di tengah pandemik covid-19 banyak yang tertunda,” ungkap Erwan, Senin (13/4/2020).

Lebih lanjut Erwan menuturka, imbas pandemi Covid-19 banyak membuat tertundanya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Terlebih lagi, kata Erwan, proses PAW komisioner di KPU Lampung yang dilakukan oleh KPU RI.

“Kami di KPU Lampung saja woek from home (WFH). Apalagi yang di KPU Pusat yang notabennya di Jakarta,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap semua pihak dapat memaklumi hal tersebut atas situsasi dan kondisi saat ini yang belum kondusif.

“Saat ini kami hanya bisa menunggu. Semoga covid-19 segera berlalu sehingga semua aktifitas dapat kembali berjalan normal sebagaimana mestinya,” harapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menjelaskan sesuai dengan mekanisme yang ada, KPU RI harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada calon pengganti Esti yang ada dalam daftar PAW.

Salah satu nama yang telah di klarifikasi oleh KPU RI itu yakni Titik Sutriningsih yang terdaftar di urutan nomor 8 dari daftar PAW.

"Kan kita sudah keluarkan SK pemberhentian beliau (Esti), saya dapat tugas mewawancarai calon nomor 8 yang ada dalam daftar PAW (Titik), kita sudah wawancara. Nanti kita baru akan bawa ke pleno," ungkap Ilham usai menghadiri rapat koordinasi di Aula KPU Provinsi Lampung, Selasa (10/3/2020).

Dari pernyataan tersebut, sayang nya KPU RI belum bisa memastikan kapan penetapan pengganti Esti itu dilakukan.

Sementara, saat ini kursi Komisioner Divisi Logistik KPU Provinsi Lampung itu tidak terpakai alias kosong.

Saat ditanya kapan KPU RI akan menyelesaikan persoalan PAW Esti di KPU Provinsi Lampung?

Ilham hanya menyebuktkan secepatnya akan mencari pengganti Esti Nur Fathonah itu.

"Iya secepatnya, kan kita pleno dulu syaratny bagaimana, seperti apa, disetujui atau tidak. nanti kalo disetujui kita akan buat SK pengangkatan nya kalo pleno menyetujui," terang nya.

Ilham mengatakan, belum dapat di pastikan siapa yang akan menjadi pengganti Esti.

Pasalnya, jika Titik tidak disetujui, maka masih akan dilanjutkan klarifikasi wawancara kepada calon berikutnya.

Meski demikian, Ilham mengaku sejauh ini pihaknya masih akan memproses Titik Sutriningsih terlebih dahulu.

"Sementara ini baru bu Titik belum ada lagi, karena ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Tapi kalo tidak disetujui bisa saja calon nomor 9,10 (PAW)," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini