"Dari lokasi kediaman tersangka GS tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan sepasang pelat nomor sepeda motor," katanya.
Saat ini, lanjut Rosef, petugas masih melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka GS yang diduga sebagai otak dari serangkaian aksi kawanan curanmor tersebut.
Tersangka BP dan DS kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.
"Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tambahnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)