TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis pendatang baru Syakir Daulay akan berurusan dengan polisi.
Pasalnya label musk Pro Aktif melaporkan Syakir Daulay ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Pro Aktif Abdul Fakhridz mengatakan kliennya menutup pintu damai dengan penyanyi Syakir Daulay.
Pihak Pro Aktif beralasan Syakir telah melanggar kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.
• Artis Muda Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi: Dia Sudah Terima Uang Rp 100 Juta
• Syakir Daulay Sebut Doanya Terkabul Bisa Main Sinetron Para Pencari Tuhan
• Penyesalan Kaesang Pangarep yang Pernah Tak Penuhi Permintaan Didi Kempot
• Saputri Istri Didi Kempot Pingsan saat Pemakaman Suami di Ngawi
"Ya menutup pintu damai, karena kita tahu, dia kan sudah kontrak kerja sama dengan perusahaan label lain," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Kendati demikian, Pro Aktif juga menunggu itikad baik yang dilakukan Syakir.
"Ya sejauh ini kita tetap membuka, apalagi klien saya itu kebaikannya di atas rata-rata. Syakir berulah begini karena dia tahu klien saya ini orangnya baik, makanya dia semena-mena," ucap Abdul.
Adapun Pro Aktif telah melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Abdul mengatakan laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.
"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.
Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.
Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.
Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, Abdul mengatakan, pada 7 Februari 2020, Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.
Kendati demikian, Syakir melanggar kontrak tersebut dan bekerja sama dengan pihak yang lain.
Abdul mengatakan isi kontrak tersebut di antaranya Syakir diminta untuk mengisi konten akun YouTube yang dijual, membuat video klip, rekaman, dan lain-lain.
Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Abdul mengatakan, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.
Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Pro Aktif Tutup Pintu Damai untuk Syakir Daulay"