Garuda Angkut 25 Penumpang Khusus, Jamin Semua Penumpang Bebas Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia resmi mengudara di langit Lampung, Minggu (10/5/2020). Namun, Garuda hanya melayani rute Lampung ke Jakarta dan sebaliknya.

Adapun syarat-syaratnya, identitas diri, surat kematian, surat keterangan sehat serta hasil tes negatif Covid-19,

Keempat, repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan pemerintah sampai ke daerah.

Adapun syarat-syaratnya, identitas diri, surat perlindungan pekerja migran Indonesia, surat keterangan sehat serta hasil tes negatif Covid-19, proses pemulangan terorganisasi.

Wait and See

Jika maskapai Garuda sudah kembali terbang di Lampung, berbeda dengan Lion Air.

Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, untuk penerbangan Lampung pihaknya masih mengkaji.

"Lion Air Group tengah mengkaji pasar dan analisis permitaannya," kata dia dalam pers rilis, kemarin.

Meski begitu, terus dia, pihaknya sudah membuka sejumlah rute lain. Seperti, Balikpapan, Soekarno-Hatta Tangerang, Surabaya, Banjarmasin, Semarang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta Kulonprogo, Medan Kualanamu, Pekanbaru, Palembang, Padang, dan Batam.

Dalam operasionalnya, Lion Air Group mengikuti prosedur protokol kesehatan agar pelaksanaan penerbangan sesuai aspek keselamatan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Ikuti Aturan

Terkait dibukanya kembali layanan penerbangan domestik dengan persyaratan khusus, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo meminta masyarakat mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.

"Jadi yang boleh bepergian ini hanya yang diatur dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020. Di luar itu, tidak boleh. Jadi ini masih pembatasan perjalanan," katanya, kemarin.

Sumbogo juga mengingatkan kembali pihak-pihak yang boleh bepergian ini. Seperti orang yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Lalu perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Kemudian repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri dan lainnya.

"Jadi itulah beberapa kriteria orang yang dibolehkan bepergian. Bepergiannya juga dengan memperhatikan arahan dari Presiden dan dengan membawa persyaratan/dokumen yang ditentukan. Seperti surat sehat atau bebas dari Covid-19," kata dia. (rob/nif/byu)

Berita Terkini