Video Berita

Laporkan Dugaan Kekerasan Anak, Viviane Dapat Info dari Sekolah

Penulis: Bambang Irawan
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporkan Dugaan Kekerasan Anak, Viviane Dapat Info dari Sekolah.

Pihak Viviane pun melaporkan hal tersebut sesuai dengan pasal 76C JO pasal 80 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, pihak Vivian juga belum menuliskan terlapor karena tidak ingin menuduh pihak manapun.

"Saya ingin meluruskan pemberitaan bahwa kita belum menentukan siapa terlapornya, karena terlapornya dalam lidik, dalam penyelidikan.

Dalam hal ini dimungkinkan dalam membuat laporan polisi, dalam penyelidikan, ketika dia tidak tahu pasti siapa.

Agar dia tidak menuduh pihak-pihak manapun, karena kita juga tidak tahu apakah pelakunya lebih dari satu orang, nanti polisi yang mendalami," jelas Ahmad.

Ahmad juga meyakini saat ini polisi telah mengetahui terduga pelaku.

"Saya kira sejak laporan polisi sampai sekarang itu sudah 2 bulan, saya kira polisi sudah melakukan gelar perkara dan sudah bisa menentukan arahnya kemana, siapa terduga pelakunya.

Terakhir yang saya ketahui bahwa pemeriksaan sudah 7 sampai 9 orang diperiksa.

Visumnya pasti juga sudah keluar, artinya sudah bisa mengarah," tandas Ahmad.(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Bambang Irawan

Berita Terkini