Berita Nasional

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Beda THR Tahun Ini dengan Tahun Lalu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cairkan dana THR di bank warga antri sejak pagi hingga siang. Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Beda THR Tahun Ini dengan Tahun Lalu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya atau THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada Lebaran tahun ini.

Pencairan THR untuk para abdi negara tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.

PP itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

Beda THR dan Gaji ke-13, ASN Dapat Keduanya? Berikut, Penjelasan Menteri Keuangan

Cara Hitung THR Tahun 2020, serta Ketentuan Cara Hitung THR untuk Pekerja dan Buruh Baru

Jenderal Positif Corona, Sehari Sebelumnya Irjen Supratman Sertijab di Mabes Polri Dipimpin Kapolri

6 Petani Tewas Terkena Jebakan Tikus di Sragen, Bupati Langsung Bereaksi

Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.

Ilustrasi. (kompas.com)

PMK tersebut juga mengatur pembayaran hak THR bagi para pensiunan PNS.

Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari Komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.

Skema pencairan ini diatur dalam pasal 21.

Aturan THR ini juga berlaku untuk pensiunan TNI-Polri.

"Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi beleid PMK tersebut.

Sebagaimana ASN aktif, pencairan THR pensiunan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Sementara, pembayarannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS, dan PT Asabri (Persero) untuk para pensiunan TNI dan Polri.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Halaman
123

Berita Terkini