Ketiga, jalur perpindahan lantaran orangtua siswa pindah tugas ke Lampung maksimal 5 persen dan keempat jalur prestasi siswa kuota maksimal sebanyak 30 persen.
“Jalur afirmasi dan perpindahan oran tua maka berkas akan diverifikasi apakah valid atau tidaknya. Apalagi lembaga ombudsman juga telah merekomendasikan kalau panitia wajib melakukan verifikasi guna melihat kebenarannya,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)