Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Terungkap, Pemkab Lampura Setor Rp 1,5 Miliar ke BPK Lampung untuk Predikat WTP 2015-2017

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 saksi sedang dimintai keterangan di PN Tanjungkarang, Rabu (13/5/2020). Terungkap, Pemkab Lampura Setor Rp 1,5 Miliar ke BPK Lampung untuk Predikat WTP 2015-2017.

Wahyu pun mengakui jika penyerahan uang untuk BPK sebesar Rp 1,5 miliar yang diserahkan kepada BPK Lampung Frengki Harditama di pinggir jalan By Pass Natar beberapa kali.

"Dalam BAP saya bantu ingatkan ada pun jumlah angkah didapatkan dari nilai potensi pelanggaran BPK Rp 750 juta diambil dari Julian (Dinas Kesehatan) kemudian saya berikan ke Frengki di Natar. Lalu kedua Rp 500 juta dari Fria (bendahara Dinas PUPR) uang itu kemudian diserahkan Frengki di Bypass Natar. Dan terakhir pemberian uang Rp 250 juta dari Desyadi dan saya berikan ke Frengki di By pas Natar dan itu uang dari dinas kesehatan," kata JPU membacakan BAP.

JPU pun menanyakan setelah menggelontorkan uang tersebut apa yang didapatkan.

"Hasilnya dengan apa yang diinginkan oleh kami mendapatkan predikat WTP," tandasnya.

3 Kali Terima Aliran Uang

Mantan Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hartono, terungkap pernah 3 kali menerima aliran uang fee proyek dari eks Kadis PUPR Lampura, Syahbudin.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/5/2020).

Dalam catatan dari JPU KPK, pada Tahun 2016 Syahbudin 2 kali menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan Rp 90 juta.

Kemudian, pada Tahun 2017 Syahbudin kembali menyerahkan uang Rp 90 juta ke Hartono.

Namun semuanya dibantah oleh Rahmat Hartono.

"Jadi anda tetap pada keterangan anda terkait APBD?" sahut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Rabu (13/5/2020).

"Tetap, bahwa saya gak tahu," tegas Hartono.

Bantah Dianggap Berbohong

Terus bantah semua keterangan para saksi lainnya, Majelis Hakim nilai keterangan Rahmat Hartono bohong.

Mantan Ketua DPRD Lampung Utara dianggap memberi keterangan palsu dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (13/5/2020).

Dalam kesaksiannya, Rahmat Hatono membantah adanya permintaan uang dari DPRD Lampung Utara kepada pemerintah kabupaten sebesar Rp 5 miliar untuk pengesahan APBD 2015.

Halaman
1234

Berita Terkini