Adapun nilai THR yang harus diberikan yakni sebesar 1 bulan gaji, termasuk bagi karyawan baru.
Ia mengatakan, di masa pandemi corona ini memang perusahaan dibolehkan merundingkan pembayaran THR kepada karyawannya.
Namun itu harus berdasarkan kesepakatan dengan karyawannya dan tetap harus dibayarkan
Saat ini, Pemprov Lampung akan membuat surat edaran gubernur terkait kewajiban perusahaan memberikan THR bagi karyawan.
Sebab, surat edaran dari menteri tenaga kerja sudah keluar.
Penerima THR
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
10. Penerima pensiun atau tunjangan.
11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. CPNS
(byu/kompas.com)