Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.
Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non-alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR. (kompas.com)