Pilkada 2020

Ada Pandemi Covid-19, Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Perludem menilai pemungutan suara pilkada digelar pada Desember 2020 terlalu berisiko.

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non-alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR. (kompas.com)

Berita Terkini