Tribun Bandar Lampung

THR Paling Lambat Dibayar Hari Ini, Disnaker: Perusahaan Tidak Bayar THR Didenda 5 Persen

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). THR Paling Lambat Dibayar Hari Ini, Disnaker: Perusahaan Tidak Bayar THR Didenda 5 Persen

ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19 dan kebijakan efisiensi anggaran.

Mereka yang berhak mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kompas)

Berita Terkini