Pelayanan Publik

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, untuk Masyarakat yang Tak Sanggup Bayar Iuran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, untuk Masyarakat yang Tak Sanggup Bayar Iuran.

- Tidak menunggak iuran

- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun

- Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar

- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Untuk perubahan turun kelas bisa dilakukan di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Naik lalu dibatalkan MA

Pada Oktober 2019 lalu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif baru ini berlaku pada 1 Januari 2020.

Dalam Perpres tersebut, ada kenaikan untuk peserta mandiri untuk semua kelas.

Kelas I mengalami kenaikan menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000, lalu kelas II naik menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Kendati demikian, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tak berlangsung lama.

MA membatalkan kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya (BPJS batal naik), MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.

Demi selamatkan defisit BPJS Kesehatan dikutip dari Antara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai besaran iuran akan membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada tahun 2020.

Halaman
123

Berita Terkini