TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tersangka kasus "prank" sembako berisi sampah Ferdian Paleka serta dua rekannya, MA dan TF, dibebaskan oleh Polrestabes Bandung, seusai pihak pelapor mencabut laporan tuntutannya.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, pada, Kamis (4/6/2020).
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.
Dilansir oleh KompasTv, saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Ferdian Paleka tampak mengenakan topi dan masker.
• VIDEO Penuh Penyesalan, YouTuber Ferdian Paleka Minta Maaf
• VIDEO Viral YouTuber Ferdian Paleka Dibully Tahanan dan Dimasukkan ke Tong Sampah, Ini Faktanya
• Gajah Hamil Mati Berdiri setelah Diberi Makan Nanas Berisi Petasan
• Saat Aksi Pencurian Mobil Operasional Sambel Alu Terjadi, Karyawan Ngaku Tak Dengar Suara Berisik
Diketahui sebelumnya, kasus berawal saat video prank Ferdian Paleka viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak ia dan temannya, membagikan bingkisan sembako palsu, berisi sampah tauge dan batu, kepada waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung.
Merasa sakit hati, para korban melaporkan hal itu ke Mapolrestabes Bandung, pada Senin (5/5/2020).
Kemudian pada Jumat (8/5/2020) dini hari, Ferdian ditangkap setelah mencoba untuk melarikan diri.
Atas perbuatannya, Ia diancam hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Korban Prank Cabut Laporan, Youtuber Ferdian Paleka Bebas
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar