Untuk blangko e-KTP sendiri, ungkap Maspardan, saat ini pihaknya sedang kekosongan.
Warga hanya dilayani perekaman saja, tidak untuk pencetakan, sejak 1 Juni 2020.
"Solusinya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Lampung."
"Selama blangko kosong, bagi warga yang membutuhkan dalam kepentingan mendesak, terpaksa harus dikeluarkan surat keterangan (suket)."
""Walaupun petunjuk dari pemerintah pusat tidak boleh, karena apabila sudah sudah perekaman wajib dicetak, saat ini blangko sedang kosong, maka itu kami keluarkan suket," terang Maspardan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)