Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Agung Dengarkan Tuntutan JPU

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan teleconfrance di PN Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020. BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Agung Dengarkan Tuntutan JPU

Berdasarkan dakwaan jaksa, Agung memang dinyatakan menerima uang fee dari Candra dan Hendra (rekanan proyek) total sebesar Rp 1,3 miliar.

Agung Ilmu Mangkunegara. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Namun Agung juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 100,23 miliar.

Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, uang yang dikembalikan terdakwa Agung itu hanya sebagian saja.

"Belum, hanya sebagian saja," katanya.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara sudah selesai.

"Tinggal tuntutan," kata dia.

Ia meminta JPU KPK mempersiapkan berkas tuntutan dalam 10 hari.

Menurutnya, para terdakwa akan dituntut pada Selasa, 9 Juli 2020, termasuk Wan Hendri (mantan Kadis Perdagangan Lampura).

Sementara dalam sidang itu, Agung Ilmu Mangkunegara kembali menyampaikan rasa bersalahnya.

"Saya sampaikan rasa bersalah saya pada kedua orang tua dan istri saya, saya merasa bersalah karena memalukan nama keluarga," kata dia.

Dua Saksi Meringankan

Dalam sidang kemarin, penasihat hukum Agung sempat menghadirkan dua saksi meringankan.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni Rini Hayati dan Suci Leoni Sari.

Keduanya pekerja swasta yang selama ini mengelola bisnis keluarga Agung.

Salah satu bisnis keluarga Agung yakni penyewaan gedung serba guna Graha Mandala Alam, di Gang PU, Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung.

Halaman
123

Berita Terkini