Kasus Corona di Lampung

2 Warga Lampung Utara Terkonfirmasi Positif Covid 19

Penulis: anung bayuardi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Sekretariat Posko Terpadu Penanganan Covid-19 Lampung Utara Sanny Lumi.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, tidak semua warga dilayani membuat surat keterangan bebas Covid-19 di puskesmas.

Sejak Senin, 3 puskesmas di Bandar Lampung melayani pembuatan suket bebas Covid-19 serta rapid test.

Hanya orang-orang yang memenuhi tiga kriteria yang dilayani.

Adapun kriterianya, pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Mereka ini datang ke puskesmas dengan membawa persyaratan: fotokopi surat tugas dan fotokopi KTP Bandar Lampung atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia dengan persyaratannya ialah fotokopi KTP Bandar Lampung dan fotokopi surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah.

Ketiga, repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan yang mesti dibawa yakni fotokopi KTP Bandar Lampung dan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI). (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini