Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

VIDEO Sidang Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila, 2 dari 17 Tersangka Divonis 2 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Iskandar
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Dua dari 17 terdakwa lainnya dalam perkara tewasnya peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung juga menjalani tuntutan, Rabu, 6 Mei 2020 kemarin.

Yakni KDA dan MKS. 

JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan KDA dan MKS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan atau upaya untuk melakukan kejahatan atau melakukan penganiayaan yang akibatkan suatu luka.

Selain itu, sengaja memberikan kesempatan atau upaya untuk melakukan kejahatan kekerasan terhadap anak.

VIDEO Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas Dimajukan

VIDEO Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Digelar di PN Gedongtataan

UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Tembus 150, Total Sembuh 108 Orang

Melahirkan di Semak-semak, Wanita Ini Hampir Potong Ari-ari Bayi Pakai Pisau Berkarat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.

Diketahui KDA dan MKS disidangkan di Pengadilan Negeri Gedongtataan dengan perkara Nomor : 10/Pid.B/2020/PN Gdt.

Ketua PN Gedungtataan Rio Destrado memimpin langsung sidang tersebut, didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana

Sebelumnya, dua terdakwa ini didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

MBR Dituntut 3 Tahun Penjara

MBR alias Bintang, salah satu panitia pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dituntut hukuman tiga tahun penjara.

MBR merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta.

Sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (6/5/2020), dipimpin oleh ketua majelis hakim Rio Destrado.

Rio didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyidangkan perkara dengan terdakwa MBR alias Bintang.

Sementara MBR mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kalianda melalui vicon.

MBR merupakan pengurus senior dalam UKM Cakrawala.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa terlihat juga dalam tampilan layar sidang online tersebut.

Sebelum membacakan tuntutan, Rio menanyakan kondisi kesehatan terdakwa MBR.

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawabnya.

Lantas, majelis hakim meminta JPU membacakan tuntutannya.

JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Itu berdasar fakta persidangan dan pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Dia mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan suatu luka yang mengakibatkan kematian serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak.

JPU meminta kepada majelis hakim memutuskan MBR terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja telah menimbulkan rasa sakit atau suatu luka yang akibatkan kematian seseorang.

Sedangkan hal yang dipertimbangkan dapat meringankan terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.

Selain itu, terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU.

Selain itu, meminta supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhi denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan.

Diketahui MBR merupakan satu dari 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung terbagi dalam empat perkara.

Sedangkan MBR sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pos.B/2020/PN Gdt.

MBR sebelumnya didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP lebih subsider, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider pasal 351 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Berita Terkini