TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando beberapa waktu lalu dipecat sebagai orang Minang dan tak boleh lagi menyebut diri sebagai orang Minang.
Ade Armando sendiri mengaku tak masalah jika ada orang yang memecatnya sebagai orang Minang.
Hal itu disampaikan Ade Armando dalam penjelasannya di kanal Youtube Cokro TV yang diunggah pada Senin (8/6/2020).
Di dalam penjelasannya, dosen UI ini mengaku tak terlalu paham dengan alasan yang mendasari ia dipecat sebagai orang Minang.
"Saya gak terlalu paham, saya dipecat sebagai orang minang itu apa. Saya tak boleh menyebut diri lagi sebagai orang minang atau saya tidak boleh lagi makan di rumah makan minang atau apa," sebutnya.
• Kesal dengan Pacar, Ibu Muda di Samarinda Siksa Bayinya dan Direkam
• Ayah Bunuh 2 Anak Kandung di Dalam Rumah, Warga Kaget Dengar Suara Keras
• Pasien Corona di NTB Diumumkan Meninggal Dunia, Ternyata Masih Hidup
• Bahas Kekecewaan Azriel pada Krisdayanti, Feni Rose Ungkap Perasaan KD soal Ashanty
Ia juga menjelaskan, beberapa pekan yang lalu, ia mengisi sensus penduduk.
Di dalam sensus itu, terdapat isian yang suku warga yang disensus.
"Saya tulis Suku Minang, kemudian anak saya juga saya tulis Suku Minang," sebutnya.
Namun, kata Ade Armando, bila ia dipecat sebagai orang Minang, maka ia tak akan memakai lagi atribut Suku Minang di data dirinya.
"Kalau itu tidak boleh, ya lain kali di sensus berikutnya saya hilangkanlah kata minang ini," sebutnya.
Ade Armando sendiri dipecat dari Suku Minang, setelah Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin mengeluarkan pernyataan bahwa Ade Armando dibuang sepanjang adat karena diduga melecehkan adat dan budayanya sendiri dihukum dibuang sepanjang adat.
"Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat," kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Dalam adat Minang, seseorang dibuang sepanjang adat itu bermakna bahwa dia tidak akan diterima lagi di tanah Minang dan tak boleh lagi mengaku sebagai orang Minang.
Irfianda mengatakan, selain hukum adat, saat ini pihaknya sedang menelusuri kesukuan Ade Armando untuk dijatuhi hukuman dari kaumnya.
"Kawan-kawan tokoh adat sedang menelusuri suku Ade Armando ini. Kalau sudah ketemu, dia akan dijatuhi hukuman dari sukunya," kata Irfianda.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.
Menurut polisi, Ade diduga mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong.
Laporan polisi itu dibuat oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat yang didampingi 21 pengacara.
"Betul, kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Stefanus mengatakan, dugaan ujaran kebencian itu diunggah akun FB Ade Armando pada 4 Juni lalu dengan kata-kata,
"Memang Orang Minang Gak Boleh Beragama Kristen, Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat....Kok Sekarang Jadi Lebih Kadrun dari Kadrun".
Menurut Stefanus, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Saat ini sedang dalam penyelidikan," jelas Stefanus.
Unggahan di akun FB Ade Armando tersebut diduga berkaitan dengan surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ke Menteri Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minangkabau di Play Store.
Surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut berisi tentang permintaan penghapusan aplikasi kitab suci injil Minangkabau. Surat itu menimbulkan pro dan kontra di media sosial.
Kemudian, sejak Rabu (3/6/2020), aplikasi itu sudah hilang dari Play Store. ( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )