Nantinya sekolah, kampus, dan ponpesnya akan didata.
Namun jika hasil rapid tes nanti hasilnya reaktif tidak diberikan suket negatif Covid-19.
Melainkan ditangani lanjutan, yakni pengambilan sampel swab dan diminta isolasi mandiri sampai hasil swab keluar.
Sedangkan untuk rapid tes secara umum, Prasi menjelaskan bagi layanan di puskesmas sampai saat ini belum buka.
Sebab keputusan itu dasarnya peraturan bupati (perbup).
Lantas sesuai aturan birokrasi untuk putusan yang sifatnya perbub harus konsultasi dan dapat persetujuan dari Pemprov Lampung. Dan sampai saat ini itu belum keluar.
Di Tanggamus khususnya sarana kesehatan pemerintah layanan rapid tes diadakan di RSUD Batin Mangunang Kota Agung, lalu Puskesmas Talang Padang, Puskesmas Gisting, Puskesmas Pulau Panggung.
Kemudian Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Puskesmas Bulok Sukamara di Kec. Bulok, Puskesmas Kelumbayan Barat, Puskesmas Sukaraja di Kec. Semaka.
"Untuk fasilitas kesehatan pemerintah rencananya biaya rapit tes Rp 320 ribu. Namun bisa juga nanti berubah jika sudah keluar hasil konsultasi dari Pemprov Lampung," terang Prasi.
Sedangkan untuk sarana kesehatan swasta di Tanggamus yakni Rumah Sakit Panti Secanti di Gisting, Klinik Husada di Talang Padang, Klinik Alhafa di Kota Agung.
"Untuk tempat swasta biaya rapid tes berbeda sesuai kebijakan masing-masing. Begitu juga untuk mulainya layanan tidak diatur oleh pemerintah. Seperti rumah sakit di Bandar Lampung sudah banyak yang buka," kata Prasi. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)