Sidang Korupsi Kepala Kampung di Banjit

Eks Kepala Kampung yang Korupsi Divonis 1 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Deretan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran. Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana (56) divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutannya.

"Apabila tidak diganti maka harta benda disita, kalau tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara," terangnya.

Achmad menambahkan, modus terdakwa dengan membuat kegiatan fiktif dari dana desa.

"Yang dibantu oleh anaknya sendiri, dan anaknya juga menjadi tersangka namun dalam dakwaan terpisah," bebernya.

Adapun dalam dakwaannya, Achmad menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp.742.958.275 atas RAPBK tahun anggaran 2016.

Selanjutnya, kata Achmad, dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan di antaranya kegiatan pembangunan seperti perkerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.

Achmad menambahkan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.457.622.500.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini