TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG RATU - Petugas Polsek Padang Ratu meringkus tersangka pencurian sepeda motor, Ida (38), di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian. Tersangka ditangkap setelah tiga bulan buron.
Warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian itu diamankan, Jumat (19/6), di rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB.
Kepala Polsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (21/6), menerangkan, Ida ditangkap ketika jajaranya mendapatkan laporan keberadaan pelaku yang terkenal licin menghindari kejaran petugas.
"Sejak laporan korban Maret lalu, penyelidikan pelaku tertuju kepada Ida. Namun, pelaku ini kerap berpindah tempat untuk mengindari kejaran polisi," terang AKP Muslikh.
Tersangka menggunakan modus masuk ke rumah korban yang dalam keadaan sepi, lalu menyusup ke bagian samping rumah dan menyasar sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih BE 60002 IN.
"Saat beraksi, pelaku ditemani satu rekannya yang lain yang masih buron. Ida yang mengambil motor korban, sementara rekannya yang mengawasi keadaan sekitar," kata Kapolsek.
• Ditinggal ke Sawah, Motor Petani di Talang Padang Dibawa Kabur Residivis Curanmor
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ida dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka curanmor Ida menerangkan, saat beraksi tiga bulan lalu ia yang masuk dan mengambil sepeda motor. Sementara satu temannya mengawasi gerak-gerik orang lain di sekitarnya.
"Saya rusak (motor korban) dengan menggunakan kunci leter T. Setelah itu, motor saya dorong (keluar gerbang rumah korban). Ketika motor di luar baru saya nyalakan dan saya bawa," kata Ida kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Dia menambahkan, barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban dijual, dan Ida mengaku mendapatkan uang bagian Rp 2,5 juta.
Pulang dari Berbelanja
Korban pencurian motor Wahyu mengatakan, saat itu ia baru saja pulang dari berbelanja di pasar sekitar pukul 10.00 WIB. Motor ia parkirkan di garasi samping rumah.
"Motor dalam keadaan terkunci, karena kontak masih saya bawa. Sekitar setengah jam di dalam rumah, tiba-tiba saya mendengar suara gerbang terbuka dan didorong seseorang," katanya.
Saat korban merasa curiga dan melihat keadaan di luar rumah, ternyata motor korban sudah tidak ada. Usaha korban mengejar ke sekitar tempat tinggal pun tak membuahkan hasil karena pelaku melarikan diri.
• Polisi Tembak Kawanan Curanmor di Bandar Lampung, 1 Terduga Pelaku Masih Buron
Karena kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 8 juta.
Korban melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Padang Ratu dengan Nomor Laporan: Lp/48-B/III/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu pada 12 Maret 2020.(sam)