Menurut Zainuddin, jika KK calon siswa kurang dari 1 tahun, maka tidak akan bisa diterima.
Zainuddin pun menegaskan, jika memanipulasi data kependudukan tersebut sama saja penipuan.
"Mereka yang melakukan perbuatan melanggar pidana maka harus berurusan dengan hukum," tegas Zainuddin.
Meski demikian, lanjut Zainuddin, keputusan diserahkan kepada pihak sekolah, apakah akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.
"Kalau kami hanya menyajikan data dan mencocokan saja dengan dokumen yang mereka (calon siswa) miliki," ucap Zainuddin.
Adapun kronologi pencocokan, jelas Zainuddin, ada 4 katagori besar dan yang dikirimkan mulai dari data dan dilihat, lalu disandingkan dengan database yang ada. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Bayu Saputra)