Untuk itu, ia selalu terpikir dapat menyetubuhi anak sulung sang istri yang ia nikahi sejak 5 tahun lalu.
"Saya gak bisa nahan, jadi setiap istri saya keluar rumah, dan dia (korban) di rumah, setiap itu lah kesempatan itu saya gunakan buat itu (melakukan tindakan seksual," katanya.
Kasus Pencabulan, Ayah Tiri Masuk Kamar Anak Sembari Mengancam dengan Sajam
Petugas Polsek Palas mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, Jumat (19/6) pagi.
"Benar, Polsek Palas mengamankan tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo
Tersangka adalah Ahmad Sani (50), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Sedangkan korbannya MD (14), merupakan anak tirinya.
Tersangka mencabuli korban pertama kali pada 3 Juni lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Ahmad masuk kamar korban, mengancam dengan sajam, dan memaksa berhubungan intim.
"Tersangka mengancam anak tirinya dengan senjata tajam. Tersangka mengatakan akan membunuh jika melaporkan perbuatannya," ujar AKBP Edi Purnomo.
Tersangka telah empat kali mencabuli korban. Terakhir Ahmad beraksi pada Selasa (16/6) kemarin, saat istri sedang ke sawah.
Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban melapor ke Polsek Palas bersama dengan ibunya.
Polisi pun mengamankan tersangka Ahmad Sani.
Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Dedi Sutomo)